Tips dan Trik Bisnis Online, gratis

lowongan kerja di rumah

100% PTC Gratisan klik disini

Get paid To Promote at any Location

Selasa, 06 Januari 2009

Larangan Sistem Piramida oleh APLI


Beberapa tahun belakangan ini dunia usaha di Indonesia di hebohkan dengan munculnya Bisnis MLM atau Multi Level Marketing, tidak jarang perbincangan seputar MLM di bahas setiap hari, mulai dari strategi bisnis, produk, bonus dll.

Sungguh luar biasa perekonomian masyarakat kita setelah datangnya Bisnis MLM ini, dengan begitu semangatnya para Upline memberikan support yang baik kepada para Downline nya dengan harapan dia bisa mendapatkan untung yang besar, selain itu strategi - strategi jitu pun bermunculan seiring dengan adanya persaingan antar MLM yang saling mengakui kehebatan Marketing Plan dan produknya.

Tidak perlu dipungkiri, memang kenyataannya ada saja orang yang sudah menikmati hasil dari kerja kerasnya, mempunyai rumah dan mobil mewah atau jalan-jalan ke luar negeri, dengan kata lain menjadi OKD (Orang Kaya Dadakan). Tapi tanpa kita sadari tidak sedikit juga orang yang gagal dalam menjalankan Bisnis MLM tersebut yang akhirnya secara materi orang-orang tersebut jatuh sengasara... mencari untung malah buntung.....LUAR BIASA....

Yang lebih menarik untuk disimak, APLI atau Asosiasi Penjualan Langsung melarang adanya MLM yang menggunakan "Sistem Piramida" sebagai sistem bisnisnya karena selain ilegal ini sebagai bentuk samar dari Money Game.

Sebagaimana dijelaskan oleh APLI, aturan main dari Sistem Piramida ini berbeda dengan bisnis penjualan langsung.
Aturan Sistem Piramida :
* Biaya pendaftaran keanggotaan berikut paket produk, mahal.
* Harga jual produknya sangat tinggi, ada yang bisa mencapai lebih dari 10 kali lipat harga produk sejenis dipasaran.
* Sistem dilakukan menyerupai Multi Level marketing, tetapi tidak sama. Misalnya masing-masing anggota dibatasi hanya boleh merekrut maksimal hanya 2 orang. dua orang tersebut merekrut dua orang lagi dan seterusnya hingga terbentuk satu piramida.
* Satu anggota boleh "membeli" lebih dari 1 keanggotaan (disebut kavling).
* Imbalan diberikan berdasarkan tersususnnya satu jaringan berbentuk piramida dengan jumlah orang dalam format tertentu; imbalan bukan berdasarkan prestasi atas volume penjualan dan tidak ada unsur harus memasarkan produk sampai kepada konsumen.
* Masa keanggotaan kadangkala berlangsung sangat singkat (hanya sampai terbentukya suatu format tertentu). berbeda dengan perusahaan penjualan langsung, dimana anggota dapat aktif minimal 1 tahun atau bahkan seumur hidup.
* Program pemasaran (Marketing Plan) skema piramida sangat rumit dan susah dipelajari. Titik berat pada rekruting, bukan pada penjualan.

Bisnis Penjualan Langsung :
Dalam dunia penjualan langsung, baik di Indonesia maupun di tingkat Internasional, terdapat 3 sistem yang telah berjalan sangat lama, yaitu sistem konvensional atau Single Level Marketing (termasuk party plan), sistem Limited Level dan sistem Multi Level atau Multi Level Marketing.
* Semua sama-sama membuka peluang penghasilan bagi siapa saja yang mau berusaha berdasarkan kerjasama kemitraan.
* Landasan bisnisnya sama-sama terdiri dari 3 hal, yaitu merekrut, mendidik, dan memotivasi para mitra usaha yang lazim disebut Distributor atau Dealer.
*Semua sama-sama mengenakan biaya pendaftaran keanggotaan kepada para distributor/dealernya dengan nilai yang pantas sesuai dengan starter kit yag diperoleh.
* Semuanya samasama memiliki sejumlah produk (barang dan jasa) dengan harga yang masuk akal untuk dijual melalui para distributor/dealer sampai ke tangan konsumen. Berdasarkan volume penjualan yang dicapai, para distributor/dealer memperoleh imbalan atau komisi beserta intensif dan berbagai hadiah yang menarik yang besar dan jumlahnya tidak terbatas.
* Semuanya sama-sama memberlakukan sistem dimana seorang anggota hanya mendapatkan satu keanggotaaan dan tidak boleh lebih.
* Bagi distributor/dealer yang aktif bekerja, peluang berpenghasilan sudah pasti ada.
* Program pemasaran (Marketing Plan)sederhana dan transparan.

Jadi berhati-hatilah dan teliti jika anda memutuskan untuk bergabung dengan perusahaan Multi Level marketing..
Jika anda mendapatkan kecurigaan atau keragu-raguan, Anda dapat tanyakan ke

Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, dengan alamat Sekretariat :

Jl. Alam Segar VII/21 Pondok Indah Jakarta 12310
Telp: (021) 751 3704 Fax : (021) 759 14049
E-mail : apli@cbn.net.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar